Ayo Luruskan Niat, Tegakkan Kebenaran, Keadilan Kemakmuran di Indonesia untuk Kehidupan yang lebih baik dan sejahtera

Jumat, 08 Februari 2019

Demi Keadilan, Jikalau Berkuasa, Psi Ingin Hapus Pasal Penodaan Agama (Yang Pernah Penjarakan Ahok)

PSI Ingin Hapus Pasal Penodaan Agama





 PSI menyerukan pembatalan pasal UU Penodaan Agama yang bersifat karet. Hal tersebut akan diperjuangkan PSI mana kala partai pimpinan Grace Natalie itu sanggup lolos masuk ke tubuh legislatif dalam Pemilu 2019 ini.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni hari ini mendatangi Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan, dan bertemu dengan pengkritik azan, Meliana. Pria yang bersahabat disapa Toni ini diminta Grace untuk tiba supaya sanggup merayakan Imlek bersama Meliana dan dengan keluarganya.
“Saya bertemu dengan Ibu Meliana, Atui (Suami), Ferry dan Nita (anak) serta Ranto Sibarani (pengacara). Ibu Meliana dalam keadan baik. Namun demi keadilan, Ibu Meliana meminta supaya MA segera memutus kasasinya yang sudah dikirim semenjak bulan Desember lalu,” ungkap Toni dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).
Toni mengatakan, PSI akan mencabut mencabut UU Penodaan Agama (PNPS/1965) yang bersifat karet. Dia menyebut pembatalan pasal tersebut akan mencadi kegiatan utama PSI kalau lolos ke DPR.
“UU ini, berdasarkan Amnesty International, telah menjerat lebih banyak orang pada masa reformasi dibandingkan pada masa orde beru. Karena bersifat karet UU ini sanggup menjerat siapa saja: Ahok, Meliana atau mungkin Rocky Gerung dan siapa saja. Meski berbeda pilihan politik dengan Rocky Gerung, PSI tidak oke Rocky dijerat dengan UU ini,” jelasnya.
PSI, lanjut Toni, percaya bahwa agama yakni suci. Tapi menurutnya, tafsir agama yakni relatif dan subjektif, sehingga negara tidak peru masuk mengurus tafsir keagamaan mana yang paling tepat, akurat dan objektif.
“Biarkan penafsiran itu menjadi bab dari kebebasan berfikir dan beropini serta dinamika dan dialektika akademis para ulama, teolog dan akademisi tanpa campur tangan negara,” kata Toni. (dtk)

Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

Pasca vonis hakim 2 tahun penjara bagi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, kubu pendukung Ahok meradang dan mulai menggulirkan perihal untuk menghapus pasal penodaan agama yang telah menjerat Ahok.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD menyatakan justru pasal penodaan agama ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk menjaga kedamaian di Indonesia supaya jangan hingga masyarakat main hakim sendiri kalau agamanya dihina.

Mahfud MD menjelaskan UU penodaan agama ini juga pernah diuji di MK supaya dihapus, dan MK telah menolak permintaan pembatalan alasannya UU penodaan agama itu konstitusional. Di kala Gus Dur jadi
Presiden juga UU penodaan ini tidak dicabut oleh Gus Dur.

"UU No.1 Tahun 1965 ini dibentuk oleh Bung Karno alasannya pada waktu terjadi saling menodai antar agama sehingga sangat membahayakan negara dan tidak ada aturan yang sanggup menjerat mereka sehingga mereka main hakim sendiri," kata Mahfud MD dalam telewicara di TvOne, Jumat (12/5/2017).

"Persoalannya tidak pada Undang Undangnya, kalau menganggap keputusan hakim salah, ya keputusan hakim nya yang diajukan banding, diuji lagi ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung. Itu mekanisme aturan yang biasa. Artinya kalau ada keputusan hakim yang tidak memuaskan seorang atau sekelompok orang kemudian UU nya yang mau dihapus itu saya kira terlalu berlebihan," papar Mahfud MD.

Seorang penelpon di iNews tv: "Saya oke pasal penistaan agama dihapus. Biar nanti aturan rimba yang berlaku!" (sarkas bangeet) -- Klo tak ada UU, nanti penista agama dipenggal geger.


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 




Sumber https://ayojalanterus.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Copyright © Ayo Luruskan | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Free Blogger Templates