Ayo Luruskan Niat, Tegakkan Kebenaran, Keadilan Kemakmuran di Indonesia untuk Kehidupan yang lebih baik dan sejahtera

Jumat, 08 Februari 2019

Mantan Pendukung Joko Widodo Yang Tobat & Jadi Oposisi Nelly Siringo Ringo, Divonis 1 Tahun Penjara

  Ayo  Jalan Terus !  - NELLY DIVONIS KARENA TUDUHAN MELAKUKAN ILEGAL ACCESS TERHADAP AKUN MILIKNYA SENDIRI. APAKAH INI SALAH SATU BENTUK DAGELAN HUKUM..?




by Agi Betha

Belum usang ini saya bertemu mbak Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo di sebuah acara. Dia minta didoakan biar berpengaruh dan sabar menghadapi masalah hukumnya.

Secara singkat ia menceritakan bahwa yang beliau hadapi ialah dituduh telah melaksanakan jalan masuk secara ilegal terhadap sebuah akun. Ajaibnya akun tersebut ialah akun facebook yang dibuatnya sendiri dan menjadi miliknya selama ini.

Menurut mbak Nelly, ia kemudian gres tahu bahwa akun tsb ternyata telah disita, tapi tanpa sepengetahuan dan tanpa izinnya. Dalam persidangan hari ini PN Jakarta Selatan memvonis 1 tahun dan mbak Nelly pribadi mengajukan banding.

Siapapun yang pernah bertemu dan mengenal dirinya, tahu bahwa mbak Nelly ialah sosok wanita yang tegas, ceria, keras memegang prinsip alasannya merasa benar, tak gentar terhadap ancaman, amat menghargai keberagaman, dan mempunyai perkawanan luas lintas agama dan etnis.

'Kelemahan' mbak Nelly hanya satu, yaitu beliau mantan anggota JASMEV (pendukung Jokowi-Ahok) yang tobat. Dia pernah bercerita, bahwa ia ialah pendukung Jokowi yang kemudian tersadarkan diri. Ia menyatakan mengalami sendiri bagaimana rasanya menelan akad Jokowi yang diucapkan secara pribadi ketika kampanye dulu, dan balasannya zonk. Dan 'buruknya' lagi, mbak Nelly berani mengungkapkan pengalamannya, menyuarakan pendapatnya bersama oposisi, dan kadang bertutur kelewat keras membela Islam yang bukan agamanya.

Melihat jatuh bangunnya mbak Nelly menghadapi aneka macam tuduhan kepada dirinya selama ini, terang terlihat bahwa usaha menjadi aktifis memang selalu berat. Tapi tanyakan kepada mereka: Apakah kepedihan yang dirasakan ketika ini setara dengan balasannya kelak..?

Maka sanggup dipastikan, hampir 100% aktifis di masa rezim Mukidi akan selalu menjawab: "Tidak ada bahan maupun jabatan yang dijanjikan kepada kami. Bahkan kami
tahu bahwa persekusi dan penjara ialah resiko yang harus dihadapi. Tapi ini semua harus dilakukan, alasannya masa depan kehidupan keturunan kami bergantung kepada usaha kami kini. Perjuangan ini setara dengan keadilan yang akan diterima anak cucu kelak, meski ketika itu kami sudah mati dan tidak sanggup ikut menikmati."

[Rabu, 6 Feb 2019]
Nelly Divonis 1 Tahun Penjara Dengan Tuduhan Ilegal Akses

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun penjara kepada pelopor Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo, sehabis sebelumnya menjalani eksekusi alasannya dakwaan dengan masalah yang sama.

"Menyatakan Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana ilegal akses," kata Hakim Ketua Wirjono Prodjodikoro ketika membacakan vonis di PN Jaksel, Rabu (6/2/2019).

Nelly yang mendengarkan vonis secara seksama mengaku akan mengajukan banding. Dia merasa, tuduhan yang disematkan kepada dirinya itu tidak tepat.

"Kita melaksanakan banding dengan putusan majelis hakim," kata Nelly yang ditemani oleh kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Nelly mempertanyakan alasan ilegal jalan masuk yang disematkan kepada dirinya itu. Karena akun yang ketika ini disita oleh kepolisian itu miliknya.

"Ilegal jalan masuk itu kan maksudnya ilegal terhadap milik orang lain, inikan milik saya sendiri," kata Nelly.

Menurut dia, perilaku polisi yang sewenang-wenang menyita akunnya itu tidak mencerminkan sebagai penegak hukum.

"Harusnya kan minta izin dulu, gres dilakukan penyitaan, inikan gak ada izin, dianggap pribadi bahwa itu ialah milik dari polisi. Ini negara apa, kalau negara aturan ya ada prosesnya semua," tandas Nelly.

Dalam masalah ini, Nelly dikenakan Pasal UU ITE Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).

Link: https://hukum.rmol.co/read/2019/02/06/377619/Nelly-Divonis-1-Tahun-Penjara-Dengan-Tuduhan-Ilegal-Akses-


Nelly Rosa Yulhiana Siringo-ringo, Nasib Oposisi Yang Dijerat 3 Kasus UU ITE


Sudah 2 tahun ini waktuku habis sia-sia, 4 bulan lebih dipenjara, ditambah 1,5 tahun bolak balik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alasannya saya di dakwa dengan 3 KASUS yang semuanya terjerat UU ITE alias UU Subversif Kekinian.

(1) Ditangkap alasannya mengunduh artikel LIPPOWAY yang ditulis si JOHN, yang tidak pernah saya ketahui siapa si John tersebut.

Bentuk artikel itu pdf (e-book), yang saya pikir itu ialah semacam buku ilmiah yang tertulis sangat rapih, dan sudah tersebar dimana-mana, jadi manalah saya tau kalau itu HOAX, mana ada sih HOAX tertulis dalam BUKU TEBAL SEBANYAK 62 HALAMAN...? (Tapi herannya kok kini terbukti Lippo melaksanakan penyuapan-penyuapan Meikarta...? Sekarang Lippo malah sudah berurusan dengan KPK).

Maka jadilah saya unduh artikel dalam bentuk pdf tersebut, yang ternyata buku itu isinya mengenai wacana kejahatan korporasi Lippo, kemudian saya upload lah di facebook, yang tujuanku sesungguhnya untuk minta penjelasan apakah benar isi buku yang ditulis oleh John tersebut dan niat saya sesungguhnya juga untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari tipu-tipuan korporasi Lippo, sifatnya itu mengantisipasi... Dan ada hal yang sangat penting berdasarkan ku yang menciptakan keinginanku untuk lebih mengetahuinya yaitu judul buku tersebut itu SENIN SAMPAI JUMAT MENIPU ORANG, SABTU SAMPAI MINGGU MENIPU TUHAN.. Luar biasa judul buku tersebut, menciptakan saya bertahan membaca 62 halaman sekaligus tanpa berhenti...Dalam hatiku buku ini dahsyat, begitu beraninya orang menipu TUHAN.. Siapa beliau yang berani menipu TUHAN, kecuali si Iblis...?

Aku ditangkap diperiksa di BARESKRIM POLRI, statusku waktu ditangkap itu sudah menjadi TERSANGKA, saya ditangkap oleh 16 Polisi, digelandang pribadi ke markas Cyber Bareskrim Polri, tapi dilepaskan tidak ditahan alasannya pidana eksekusi atas tuduhannya dibawah 5 tahun, tapi kasusku tetap diproses alias tetap berjalan, kecuali saya meminta maaf kepada Lippo Group untuk suatu buku yang bukan saya yang tulis, dan kalau meminta maaf alasannya mengunduh, bagaimana dengan ribuan orang yang lain yang juga ikut mengunduh buku tersebut...?????

Kenapa hanya saya yang dijadikan TERSANGKA, kenapa orang lain yang juga ikut mengunduh tidak dijadikan tersangka, misalnya menyerupai BANK SYARIAH MANDIRI, TBK, ini perusahaan pemerintah loh juga ikut mengunduh dan mengupload di website resmi Bank
tersebut...

Kenapa cuma saya yang seorang Emak-emak begini yang ditarget...? Apakah penangkapan ini bersifat politis...?

Apakah alasannya saya berada di pihak oposisi, yang banyabicara kritik kinerja pemerintahan jokowi...??? Atau juga saya sering mengkritik mengenai MEIKARTA...? Atau alasannya pernah ikut untuk menggagas Sidang spesial MPR...Atau apakah alasannya saya pernah menuntut pak Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Kontrak Politik antara saya sebagai Ketua Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) dengan pak Jokowi pada ketika itu sebagai Gubernur DKI Jakarta..? Wallahualam...

(2) Tak usang sehabis masalah pertama tadi kira-kira sebulan kemudian saya ditangkap lagi tuh dengan 16 Polisi dan pribadi ditahan, tuduhannya ILLEGAL AKSES, alasannya saya membuka facebook dan email pribadiku sendiri... Atas masalah ini orisinil galau hingga muter otak saya ini kapan mereka menyita facebook dan email saya, terus bagaimana caranya menyitanya...? Kapan ditetapkan facebook dan email-email saya disita oleh Negara dan kapan facebook dan email-email ku berpindah tangan jadi milik Bareskrim...?

Bayangin illegal jalan masuk ke facebook dan email-email saya sendiri...Menurut saya sebagai orang awam, BUKAN MAIN REKAYASANYA...

Sekitar jam 1 malam sehabis diperiksa seharian saya dimasukanlah disekolah tahanan Bareskrim selama 2 bulan, sehabis itu dipindah ke Rutan Wanita Pondok Bambu selama 2 bulan...

Singkat dongeng saya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alasannya TIDAK TERBUKTI DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) dalam Putusan Sela...

JPU banding, kalah lagi...Hakim Pengadilan Tinggi pun menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.....

(3) Didakwa lagi atas masalah yang sama yaitu ILLEGAL AKSES terhadap facebook dan email pribadiku, masalah Illegal Akses yang saya telah diputus bebas, diulang kembali dari awal di Pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga sekarang, semua dakwaannya SAMA PERSIS, tak ada sedikitpun yang berubah, kecuali Majelis Hakim nya saja...

Kalau dulu untuk masalah ini saya diputus BEBAS alasannya tidak terbukti dakwaannya, tapi kini saya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan...

Aku tinggal menunggu VONIS untuk masalah illegal jalan masuk ini yang sebenarnya nebis in idem, tanggal 6 Febuari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan...

Aku harap Majelis Hakim Yang Mulia sanggup bersikap ADIL, dan sanggup menempatkan HUKUM tegak sebagaimana mestinya...

Karena Hakim itu ialah Wakil TUHAN untuk menyatakan mana yang benar dan mana yang salah, bukan jadi wakil atau kepanjang tanganan PENGUASA...

(Nelly Rosa Yulhiana Siringo-ringo)

*Sumber: fb





Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui warta menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 




Sumber https://ayojalanterus.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Copyright © Ayo Luruskan | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Free Blogger Templates