Ayo Luruskan Niat, Tegakkan Kebenaran, Keadilan Kemakmuran di Indonesia untuk Kehidupan yang lebih baik dan sejahtera

Jumat, 08 Februari 2019

Nelly Rosa Yulhiana Siringo-Ringo, Nasib Oposisi Yang Dijerat 3 Kasus Uu Ite

  Ayo  Jalan Terus !  - Sudah 2 tahun ini waktuku habis sia-sia, 4 bulan lebih dipenjara, ditambah 1,5 tahun bolak balik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alasannya yakni saya di dakwa dengan 3 KASUS yang semuanya terjerat UU ITE alias UU Subversif Kekinian.





(1) Ditangkap alasannya yakni mengunduh artikel LIPPOWAY yang ditulis si JOHN, yang tidak pernah saya ketahui siapa si John tersebut.

Bentuk artikel itu pdf (e-book), yang saya pikir itu yakni semacam buku ilmiah yang tertulis sangat rapih, dan sudah tersebar dimana-mana, jadi manalah saya tau jika itu HOAX, mana ada sih HOAX tertulis dalam BUKU TEBAL SEBANYAK 62 HALAMAN...? (Tapi herannya kok kini terbukti Lippo melaksanakan penyuapan-penyuapan Meikarta...? Sekarang Lippo malah sudah berurusan dengan KPK).

Maka jadilah saya unduh artikel dalam bentuk pdf tersebut, yang ternyata buku itu isinya mengenai wacana kejahatan korporasi Lippo, kemudian saya upload lah di facebook, yang tujuanku bahwasanya untuk minta penjelasan apakah benar isi buku yang ditulis oleh John tersebut dan niat saya bahwasanya juga untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari tipu-tipuan korporasi Lippo, sifatnya itu mengantisipasi... Dan ada hal yang sangat penting berdasarkan ku yang menciptakan keinginanku untuk lebih mengetahuinya yaitu judul buku tersebut itu SENIN SAMPAI JUMAT MENIPU ORANG, SABTU SAMPAI MINGGU MENIPU TUHAN.. Luar biasa judul buku tersebut, menciptakan saya bertahan membaca 62 halaman sekaligus tanpa berhenti...Dalam hatiku buku ini dahsyat, begitu beraninya orang menipu TUHAN.. Siapa beliau yang berani menipu TUHAN, kecuali si Iblis...?

Aku ditangkap diperiksa di BARESKRIM POLRI, statusku waktu ditangkap itu sudah menjadi TERSANGKA, saya ditangkap oleh 16 Polisi, digelandang pribadi ke markas Cyber Bareskrim Polri, tapi dilepaskan tidak ditahan alasannya yakni pidana eksekusi atas tuduhannya dibawah 5 tahun, tapi kasusku tetap diproses alias tetap berjalan, kecuali saya meminta maaf kepada Lippo Group untuk suatu buku yang bukan saya yang tulis, dan jika meminta maaf alasannya yakni mengunduh, bagaimana dengan ribuan orang yang lain yang juga ikut mengunduh buku tersebut...?????

Kenapa hanya saya yang dijadikan TERSANGKA, kenapa orang lain yang juga ikut mengunduh tidak dijadikan tersangka, misalnya menyerupai BANK SYARIAH MANDIRI, TBK, ini perusahaan pemerintah loh juga ikut mengunduh dan mengupload di website resmi Bank tersebut...

Kenapa cuma saya yang seorang Emak-emak begini yang ditarget...? Apakah penangkapan ini bersifat politis...?

Apakah alasannya yakni saya berada di pihak oposisi, yang nyinyir kritik kinerja pemerintahan jokowi...??? Atau juga saya sering mengkritik mengenai MEIKARTA...? Atau alasannya yakni pernah ikut untuk menggagas Sidang spesial MPR...Atau apakah alasannya yakni saya pernah menuntut pak Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Kontrak Politik antara saya sebagai Ketua Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) dengan pak Jokowi pada dikala itu sebagai Gubernur DKI Jakarta..? Wallahualam...

(2) Tak usang sesudah masalah pertama tadi kira-kira sebulan kemudian saya ditangkap lagi tuh dengan 16 Polisi dan pribadi ditahan, tuduhannya ILLEGAL AKSES, alasannya yakni saya membuka facebook dan email pribadiku sendiri... Atas masalah ini orisinil resah hingga muter otak saya ini kapan mereka menyita facebook dan email saya, terus bagaimana caranya menyitanya...? Kapan ditetapkan facebook dan email-email saya disita oleh Negara dan kapan facebook dan email-email ku berpindah tangan jadi milik Bareskrim...?

Bayangin illegal kanal ke facebook dan email-email saya sendiri...Menurut saya sebagai orang awam, BUKAN MAIN REKAYASANYA...

Sekitar jam 1 malam sesudah diperiksa seharian saya dimasukanlah disekolah tahanan Bareskrim selama 2 bulan, sesudah itu dipindah ke Rutan Wanita Pondok Bambu selama 2 bulan...

Singkat dongeng saya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alasannya yakni TIDAK TERBUKTI DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) dalam Putusan Sela...

JPU banding, kalah lagi...Hakim Pengadilan Tinggi pun menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.....

(3) Didakwa lagi atas masalah yang sama yaitu ILLEGAL AKSES terhadap facebook dan email pribadiku, masalah Illegal Akses yang saya telah diputus bebas, diulang kembali dari awal di Pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga sekarang, semua dakwaannya SAMA PERSIS, tak ada sedikitpun yang berubah, kecuali Majelis Hakim nya saja...

Kalau dulu untuk masalah ini saya diputus BEBAS alasannya yakni tidak terbukti dakwaannya, tapi kini saya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan...

Aku tinggal menunggu VONIS untuk masalah illegal kanal ini yang sebenarnya nebis in idem, tanggal 6 Febuari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan...

Aku harap Majelis Hakim Yang Mulia dapat bersikap ADIL, dan dapat menempatkan HUKUM tegak sebagaimana mestinya...

Karena Hakim itu yakni Wakil TUHAN untuk menyatakan mana yang benar dan mana yang salah, bukan jadi wakil atau kepanjang tanganan PENGUASA...

(Nelly Rosa Yulhiana Siringo-ringo)

*Sumber: fb




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui info menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 




Sumber https://ayojalanterus.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Copyright © Ayo Luruskan | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Free Blogger Templates