Ayo Jalan Terus ! - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menampik kabar pengurusan sertifikat tanah harus membayar jutaan rupiah. Pihak BPN menegaskan tidak memungut biaya apapun dalam pengurusan jadwal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca : Sertifikat Tanah dari Jokowi Tak Gratis, Suryo Prabowo: "Tuh Kan Bohong Lagi"
Seorang warga di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, bercerita keluarga diminta membayar Rp 2,5 juta untuk menebus sertifikat tanah, padahal seharusnya gratis.
Sertifikasi tanah lewat PTSL memang cuma-cuma tanpa biaya. Bagaimana klarifikasi pihak BPN sebagai kementerian yang mengatur jadwal ini mengenai kabar miring yang beredar?
Simak rangkuman informasi detikFinance mengenai hal tersebut, silakan klik halaman berikutnya. (ang/ang)
Baca : Sertifikat Tanah dari Jokowi Tak Gratis, Suryo Prabowo: "Tuh Kan Bohong Lagi"
Seorang warga di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, bercerita keluarga diminta membayar Rp 2,5 juta untuk menebus sertifikat tanah, padahal seharusnya gratis.
Sertifikasi tanah lewat PTSL memang cuma-cuma tanpa biaya. Bagaimana klarifikasi pihak BPN sebagai kementerian yang mengatur jadwal ini mengenai kabar miring yang beredar?
Simak rangkuman informasi detikFinance mengenai hal tersebut, silakan klik halaman berikutnya. (ang/ang)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pihaknya dari Kementerian ATR tidak pernah melaksanakan pungutan apapun dalam menjalankan jadwal PTSL kepada masyarakat. Dia mengindikasikan ada praktek pungli pada pejabat di tingkat desa ibarat RT dan RW.
"Sertifikat gratis dan BPN tidak pernah mengambil apapun. Tetapi di tingkat desa, RT, RW, itu dulu ada kelompok masyarakat yang adakala melaksanakan pungli," kata ia di sela-sela konferensi pers rakernas, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Sofyan menyampaikan biar masyarakat jangan hingga mau memperlihatkan pungutan-pungutan diluar ketentuan. Dia menyampaikan masalah pungli ini memang sudah menjadi penyakit di Indonesia.
"Waktu menyerahkan sertifikat masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang, jangan dikasih. Makara memang ini ialah penyakit usang yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini jadwal pemerintah gratis. Kalaupun anda harus bayar, di luar Jakarta sesuai aturannya," terang Sofyan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya sulit melaksanakan tindakan alasannya pungli tersebut banyak tak dilaporkan oleh masyarakat. Alasannya, masyarakat malas melapor.
"Yang jadi sulit kita tindak alasannya masyarakat malas melapor, katanya ganggu rezeki orang," ungkap dia.
(ang/ang) "Sertifikat gratis dan BPN tidak pernah mengambil apapun. Tetapi di tingkat desa, RT, RW, itu dulu ada kelompok masyarakat yang adakala melaksanakan pungli," kata ia di sela-sela konferensi pers rakernas, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Sofyan menyampaikan biar masyarakat jangan hingga mau memperlihatkan pungutan-pungutan diluar ketentuan. Dia menyampaikan masalah pungli ini memang sudah menjadi penyakit di Indonesia.
"Waktu menyerahkan sertifikat masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang, jangan dikasih. Makara memang ini ialah penyakit usang yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini jadwal pemerintah gratis. Kalaupun anda harus bayar, di luar Jakarta sesuai aturannya," terang Sofyan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya sulit melaksanakan tindakan alasannya pungli tersebut banyak tak dilaporkan oleh masyarakat. Alasannya, masyarakat malas melapor.
"Yang jadi sulit kita tindak alasannya masyarakat malas melapor, katanya ganggu rezeki orang," ungkap dia.
Mantan Menko Perekonomian itu mengingatkan masyarakat kalau mengalami pungutan liar alias pungli selama mengurus sertifikat tanah segera melapor ke penegak hukum, jangan hanya diam.
"Pungli sesuai isyarat presiden dilaporkan saja kepada penegak aturan alasannya itu tindakan yang tidak dibenarkan," tegas Sofyan.
Di kesempatan berbeda Kabag Humas ATR/BPN Harison Mocodompis mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila terjadi pemungutan biaya untuk pengurusan PTSL. Pelaporan dapat dilakukan ke pihak kepolisian maupun BPN.
"Kalau ada pungutan-pungutan, kami mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin lapor ke polisi atau eksklusif ke BPN. Kami sudah tegaskan tidak memungut biaya apapun," ungkap
Sofyan menyampaikan dirinya membutuhkan sumbangan dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada pungutan yang tidak semestinya dalam pengurusan PTSL.
"Tradisi pungli kita perangi walaupun dikala ini belum 100%," kata Sofyan.
Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief pun menegaskan BPN akan menelusuri laporan tersebut, alasannya dapat saja biaya tersebut timbul alasannya sebelumnya ada perjanjian tertentu.
"Barangkali memang ada perjanjian-perjanjian sebelumnya oleh kelompok masyarakat, alasannya sebelumnya memang dibagikan mereka. Kita akan teliti, tapi kalau BPN saya jamin tidak ada pungutan," tutur Himawan.
BPN, berdasarkan Himawan, akan mengirim tim dalam 1-2 hari ke depan untuk mengecek ke lapangan.
"Kan beritanya gres hari ini, nanti dalam 1-2 hari tim ke sana untuk mengecek bagaimananya, apa masalahnya. Ini duduk kasus sangat kasuistik, tahun ini kita mengeluarkan produk BPN 9,3 juta, masalah yang anda sebutkan itu mungkin itu apakah 100, 200, atau seribu pun masalah memang banyak, tapi dalam perspektif besar masalah itu jauh tak seberapa," tutur Himawan.
Sebelumnya, Harison menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pengecekan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di Banten. Menurutnya, Kanwil Banten tidak memungut biaya apapun dalam pengurusan PTSL.
"Ya kami sudah tindak lanjuti, kami sudah cek ke Kanwil BPN di Banten. Dari BPN sama sekali tidak ada pungutan apapun," tegas Harison.
Menteri Sofyan menjelaskan, di tingkat kawasan memang ada peraturan yang mengatur besaran biaya jasa tersebut.
Adapun, ia menjelaskan setiap kawasan mempunyai aturan besaran biaya berbeda-beda. Ia mencontohkan di Tangerang sebesar Rp 150 ribu.
"Kalau Rp 150 ribu di Tangerang bukan (pungli) alasannya sudah sesuai aturan. Itu memang kita benarkan," kata ia di sela-sela konferensi pers rakernas, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan besaran biaya tersebut diberlakukan untuk pembiayaan pembuatan pra sertifikat. Misalnya, pembelian materai, hingga pengukuran tanah.
"Ada biaya pra sertifikat yang mesti kita benarkan dan biaya Rp 150 ribu itu sangat murah, relatif sangat murah alasannya untuk materai, untuk matok (ngukur) dan lain-lain untuk pekerjaan yang dilakukan di tingkat desa sebelum hingga ke BPN," jelasnya.Memang Ada Dana Tapi Tidak Jutaan
Hal ini juga dibenarkan Harison, memang ada pembiayaan lain dalam pengurusan sertifikat tanah. Namun, pembiayaan itu bukan berasal dari pihak BPN, biaya tersebut salah satunya ialah untuk mengurus pajak BPHTB.
"Ada biaya yang memang menjadi tanggungan masyarakat antara lain pajak BPHTB. Selain itu untuk patok, materai dan fotocopy dokumen memang menjadi tanggungan masyarakat," terang Harison.
"Semua biaya tersebut tidak dipungut di BPN, Besarannya pun sudah diatur dalam peraturan tiga menteri. Untuk Jawa Rp 150 ribu," tambahnya.
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
0 komentar:
Posting Komentar